Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA):
KIA Baru
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02)
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Fotocopy KK ter-update
4. Fotocopy KTP-el Orang Tua
- *Anak Usia >5 Tahun Foto Ukuran 3x4
- Tahun Kelahiran GANJIL background MERAH
- Tahun Kelahiran GENAP background BIRU
KIA HILANG
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02)
2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
KIA RUSAK
1. Formulir PendaftaranPeristiwa Kependudukan (F1.02)
KIA ASLI YANG RUSAK
1. Pergantian KIA Anak > 5 Tahun
2. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02)
KIA ASLI
1. *Anak Usia >5 Tahun Foto Ukuran 3x4
- Tahun Kelahiran GANJIL background Merah
- Tahun Kelahiran GENAP background Biru
Alur Pengajuan Pendaftaran Kartu Identitas Anak (KIA) :
1. Pemohon daftar
2. Verifikasi berkas
3. Proses pengerjaan, selesai
4. Diserahkan ke pemohon.